Perubahan Cryptocurrency di Indonesia
Meskipun baru-baru ini mendapatkan popularitas, cryptocurrency pertama, Bitcoin, telah ada sejak 2009 dan teknologi telah berkembang sejak awal. Lalu bagaimana dengan perubahan cryptocurrency Indonesia? Baca semua artikel ini!
Daftar Isi
- Ada berapa investor kripto di Indonesia?
- Apa itu Pajak Cryptocurrency Indonesia?
- Tentang Bursa Cryptocurrency Indonesia
- CoFTRA Cryptocurrency Regulations Berapa banyak aset kripto yang terdaftar di
- CoFTRA?
- Informasi Cryptocurrency Terbaru
- Berapakah Harga Cryptocurrency Hari Ini?
- Berapakah Jumlah Investor Kripto Indonesia?
Perubahan cryptocurrency Indonesia
Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang dikutip dari Beritasatu.com, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 4,2 juta pada Februari 2021. Data investor ini menunjukkan bahwa perubahan dalam cryptocurrency Indonesia sangat positif sehubungan dengan perdagangan komoditas dan investasi dalam aset crypto. Dibandingkan data Bursa Efek Indonesia (BEI)
, jumlah investor kripto sedikit berbeda dengan jumlah investor pasar modal yang mencapai 4,5 juta.
“Di Indonesia, banyak regulasi seperti undang-undang dan peraturan Bappebti untuk memberikan kejelasan dan perlindungan bisnis kepada investor kripto,” kata M. Syist di acara Creative Money Crypto Asset Investment Tips.
M. Syist, selaku Kepala Badan Legislatif Bappebti, meyakini bahwa jumlah investor kripto akan terus bertambah.
Apa itu Pajak Cryptocurrency Indonesia? Pajak cryptocurrency Indonesia
Dikutip oleh CNBC, salah satu Asosiasi Cryptocurrency Indonesia telah mempresentasikan kepada Bappebti proposal PPh akhir untuk aset kripto 0,05%. Usulan ini sudah diajukan Mei lalu.
Sejauh ini, Bappebti dan DJP sedang dalam pembicaraan mengenai besaran PPh final yang ditentukan dalam transaksi aset kripto. Lihat
: Gagasan Bank Indonesia Meluncurkan Bank Sentral Mata Uang Digital Indonesia
Tentang Bursa Kriptografi Indonesia
Pertukaran Cryptocurrency adalah entitas yang misinya menyediakan fasilitas untuk membeli dan menjual aset crypto. Saat ini, ada 13 pedagang cryptocurrency yang terdaftar di Bappebti. Salah satunya adalah PTPintu Ke Anywhere (Pintu), yang memungkinkan Anda untuk membeli aset kripto hanya dengan Rp22.000.
Ketentuan Cryptocurrency Bappebti
Ada banyak ketentuan mengenai regulasi cryptocurrency. Salah satunya adalah Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020 untuk menentukan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik.
Ketentuan ini memiliki 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan, termasuk Bitcoin, Ethereum, Tether, Compounds, Chainlinks dan Synthetics.
Selain itu, terdapat Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Pasar Aset Kripto Fisik di Bursa Berjangka. Berapa banyak aset kripto yang terdaftar di
Bappebti? Seperti yang disebutkan di atas. Saat ini terdapat 229 aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang dapat diperdagangkan oleh pedagang kripto.
Informasi cryptocurrency terbaru
Jika Anda memerlukan informasi tentang informasi kriptografi terbaru, Anda dapat menemukannya di situs web Pintu.
Berapa harga cryptocurrency hari ini? Pada saat yang sama, ada juga informasi terkini tentang harga cryptocurrency ini. Hal ini secara otomatis diperbarui setiap hari secara real time.
Posting Komentar untuk "Perubahan Cryptocurrency di Indonesia"